Pelaku juga mengaku kesal karena tidak menemukan helm tersebut, lalu mengambil mesin air dan tabung gas. Selain itu, ia menyebut melakukan aksi perusakan karena adanya “bisikan gaib” yang mendorongnya merusak fasilitas kantor, membakar sajadah, dan mencoret dinding.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kediaman pelaku di kawasan Gabek. Kakak kandung pelaku membenarkan bahwa barang-barang hasil curian berada di rumah mereka. Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir kondisi mental pelaku sedang tidak stabil dan berencana membawanya ke psikiater.
Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna putih (BN 3734 AF), satu unit mesin air merek Panasonic, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu buah cangkul yang digunakan untuk membobol pintu.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain itu, aspek kesehatan jiwa pelaku juga akan menjadi pertimbangan dalam proses penanganan kasus ini.
















