Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin di area fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita lakukan secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















