“Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkapnya.
Polda Babel menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan penyidik, termasuk penangkapan dan penahanan, dilakukan berdasarkan alat bukti serta kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,” tegas Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau, masyarakat tidak mudah terpengaruh terkait informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika dilakukan secara melanggar aturan, pelakunya dapat berhadapan dengan proses pidana.















