Opini

Dari Data ke Partisipasi: Menyibak Hambatan Riil Pemilih Disabilitas di TPS

21
×

Dari Data ke Partisipasi: Menyibak Hambatan Riil Pemilih Disabilitas di TPS

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisioner KPU Bangka Barat, Dwi. Foto: Istimewa.
Anggota Komisioner KPU Bangka Barat, Dwi. Foto: Istimewa.

Penulis: Dwi Aprianto/Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangka Barat dan Mahasiswa Magister Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 Bangka

Data Pilkada 2024 Kabupaten Bangka Barat memberikan gambaran yang kaya namun mengkhawatirkan. Dari 151.037 pemilih diantaranya 77.791 pemilih laki -laki dan 73.246 pemilih perempuan, memilki jumlah TPS sebanyak 341 TPS tersebar di 6 kecamatan dan 66 desa/kelurahan di kabupaten Bangka Barat.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terdapat 1.242 pemilih disabilitas yang terdaftar. Mari kita periksa satu kasus mikro, Desa Belo Laut, TPS 1. Dari 7 pemilih disabilitas dengan ragam kondisi (wicara, mental, netra, intelektual), hanya 2 yang menggunakan hak pilihnya (1 netra dan 1 wicara).

Angka partisipasi 28,6% pada TPS ini adalah sebuah alarm demokrasi. Fenomena ini, yang kemungkinan terulang di banyak TPS, menunjukkan bahwa mekanisme “KPPS datang ke rumah” tidak cukup untuk menjamin partisipasi efektif. Lantas, di mana letak persoalan sebenarnya?

Data ini mengonfirmasi bahwa pendataan pemilih disabilitas sudah relatif baik—mereka teridentifikasi dan terdaftar. Namun, transisi dari terdaftar menjadi berpartisipasi mengalami kebuntuan besar.

Persoalannya bukan sekadar fisik (kesulitan ke TPS), tetapi juga sosiologis dan sistemik. Pemilih dengan disabilitas mental dan intelektual, dalam contoh TPS 1 Desa Belo laut, sama sekali tidak berpartisipasi.

Ini mengindikasikan bahwa hambatan mereka mungkin lebih kompleks: stigma keluarga, asumsi petugas bahwa mereka “tidak didaftarkan di TPS”, kurangnya protokol komunikasi yang sesuai, atau ketiadaan pendampingan yang memampukan.

Teori partisipasi politik yang relevan untuk menganalisis ini adalah Model Keterlibatan Berjenjang (Hierarchy of Engagement) dan Teori Aksesibilitas Demokratis.

Model pertama menjelaskan bahwa partisipasi memerlukan pemenuhan kebutuhan bertahap, mulai dari kesadaran, akses informasi, kemudahan prosedur, hingga keyakinan bahwa suara bermakna.

Pemilih disabilitas di TPS 1 mungkin terhenti pada tahap awal, informasi tentang pemilu tidak disampaikan dalam format yang dapat mereka pahami (misalnya, format sederhana untuk disabilitas intelektual), atau mereka tidak yakin bahwa KPPS akan memahami dan menghormati pilihan mereka.

Opini

Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya kebutuhan hidup, persoalan pengelolaan keuangan kembali menjadi perhatian. Banyak orang

Ratusan masyarakat antusias mendapatkan sejumlah bahan pokok murah dalam operasi pasar, di Lapangan Gelora, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (22/02/2024) pagi.
Opini

Memasuki tahun baru 2026, kita dihadapkan pada tantangan serius meretas jalan terjal menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan manusia

error: