<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Desak Penertiban IUP Perkebunan 

×

Pansus DPRD Babel Desak Penertiban IUP Perkebunan 

Sebarkan artikel ini
Tampak lubang hasil aktivitas penambangan diantara hamparan perkebunan sawit HGU milik PT. GSBL.
Tampak lubang hasil aktivitas penambangan diantara hamparan perkebunan sawit HGU milik PT. GSBL.

BANGKA BELITUNG — Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR DPRD Provinsi Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola perkebunan, khususnya terkait kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Fokus utama diarahkan pada perusahaan yang dinilai tidak kooperatif serta ketimpangan antara izin usaha perkebunan (IUP) dengan penguasaan lahan di lapangan.

Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian, menyebut praktik ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Ia menilai, ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tidak terus terabaikan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Bangka Belitung agar bersikap tegas melalui penilaian usaha perkebunan (PUP). Perusahaan yang tidak kooperatif harus diberi penilaian tidak bersahabat. Dampaknya bisa langsung ke nilai usaha hingga akses ekspor mereka,” tegas Dody Kusdian, Rabu (11/2/2026).

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan signifikan antara luas IUP yang dikantongi perusahaan dengan realisasi penguasaan lahan. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat serta kewajiban kepada negara.

“Ada perusahaan yang mengantongi IUP hingga 20 ribu hektare, tetapi di lapangan hanya menguasai ratusan hektare. Ini jelas tidak seimbang. Kemampuan perusahaan harus disesuaikan dengan izin yang dimiliki, jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Jika dibiarkan, hak masyarakat dan pemerintah, termasuk pajak, bisa terabaikan,” jelasnya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Pansus Plasma dan CSR telah memanggil sejumlah perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan guna menyamakan data terkait IUP, HGU, hingga realisasi program plasma dan CSR yang telah disalurkan kepada masyarakat.

“Selama ini data yang dimiliki perusahaan, pemerintah kabupaten, dan provinsi tidak sinkron. Ada perbedaan data soal IUP, HGU, hingga berapa masyarakat yang sudah menerima manfaat plasma dan CSR. Inilah yang sedang kami luruskan,” ujarnya.

error: