<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bangka Barat

Kajati Babel: Penjara Bukan Solusi Utama Perkara Ringan

×

Kajati Babel: Penjara Bukan Solusi Utama Perkara Ringan

Sebarkan artikel ini
Kajati Babel saat meninjau posko RJ dan Posko Pidana Kerja Sosial Sejiran Setason. Foto: Rizki Ramadhani.
Kajati Babel saat meninjau posko RJ dan Posko Pidana Kerja Sosial Sejiran Setason. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Kajati Bangka Belitung, Sila Pulungan menyampaikan pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan dalam setiap perkara. Hukum, menurutnya, harus diterapkan secara tepat dan berimbang.

Hal ini disampaikan Pidana Kerja Sosial dan Rumah Restorative Justice Sejiran Setason di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (11/2/2026).

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menilai posko ini menjadi bagian dari implementasi konkret kebijakan hukum nasional, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice bagi perkara ringan.

“Pidana penjara sedapat mungkin menjadi pintu terakhir. Untuk tindak pidana ringan, kita berikan ruang bagi terpidana untuk menebus kesalahannya melalui kerja sosial. Ini bukan berarti kita lemah terhadap kejahatan, tetapi mendidik pelaku agar bertanggung jawab tanpa memutus produktivitas sosialnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar Rumah Restorative Justice tidak hanya menjadi simbol, tetapi difungsikan sebagai ruang dialog dan penyelesaian persoalan hukum berbasis musyawarah di tengah masyarakat, dengan melibatkan nilai-nilai kearifan lokal.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memandang keberadaan posko ini sebagai kebutuhan praktis dalam tata kelola hukum daerah.

Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi pidana kerja sosial berjalan optimal dan berdampak nyata.

“Saya berharap seluruh instansi, perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa serta masyarakat dapat mendukung dan berkolaborasi dalam mensukseskan pelaksanaan kerja sosial dan upaya restorative justice ini,” kata Yus Derahman.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah fasilitas umum untuk menunjang pelaksanaan kerja sosial, mulai dari rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor kelurahan dan desa, rumah ibadah hingga lembaga sosial serta fasilitas publik lainnya.

“Kerja sosial yang dilakukan juga diharapkan lebih bervariasi agar dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan tanggung jawab sosial dan moral bagi pelanggar hukum,” tambahnya.

Warga Parittiga diserang Buaya. Foto: Istimewa.
Bangka Barat

Warga Bangka Barat Diserang Buaya, Polisi Minta Warga Waspada di Kolong Eks Tambang

Seorang warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diserang seekor buaya saat melintas di pinggir kolong bekas tambang, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar di sekitar permukiman.

Korban diketahui bernama Karmin (49), warga Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. Ia diserang buaya sekitar pukul 02.50 WIB saat berjalan tidak jauh dari rumahnya.

“Buaya tersebut sudah berada di darat dan langsung menggigit kaki korban. Beruntung korban berhasil melawan menggunakan kayu hingga terlepas, lalu menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kaki. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban menghubungi petugas Polsek Jebus untuk meminta pertolongan. Polisi yang tiba di lokasi tidak lagi menemukan buaya tersebut dan langsung mengevakuasi korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah kembali ke rumah,” ujar Yos.

Polisi menilai kejadian ini menunjukkan bahwa buaya di kolong bekas tambang tersebut berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga dan menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani.

Polisi Ambil Langkah Antisipasi
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah cepat dan terukur.

“Polres Bangka Barat langsung memberikan arahan kepada para Kapolsek jajaran agar melakukan pemetaan lokasi rawan serangan satwa liar, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat,” tegas Yos.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga mendorong pemerintah desa untuk segera berkoordinasi dengan BKSDA dan DLHK Kabupaten Bangka Barat guna menangkap dan memindahkan buaya ke tempat penangkaran, demi mencegah kejadian serupa terulang.

Kasat Polair dan Polsek jajaran juga diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah perairan dan kolong eks tambang yang berdekatan dengan pemukiman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar

Tidak beraktivitas di sekitar kolong eks tambang, terutama pada malam dan dini hari;
Tidak mandi, mencuci, atau memancing di lokasi yang berpotensi menjadi habitat buaya;
Segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat keberadaan buaya atau satwa liar berbahaya lainnya.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menganggap remeh potensi bahaya dari satwa liar,” pungkas Yos.

error: