PANGKALPINANG – Dugaan buruknya kualitas pelayanan publik kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Kali ini, Dinas Kesehatan setempat dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan informasi publik dan pelayanan administrasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh Edi Irawan bersama rekannya, Gusti, yang menilai adanya penurunan standar pelayanan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Mereka menyoroti sikap tidak responsif hingga dugaan pengabaian terhadap permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
Pengaduan resmi itu dilayangkan pada 9 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan sasaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran berlapis yang dinilai merugikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Edi Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunggu respons hampir empat bulan, namun tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saat itu kami ingin bertemu dengan petugas PPIDnya, namun keterangan dari meja pelayanan, semua pejabat yang bersangkutan sedang keluar. Namun saya jawab, bukan berarti semua pejabat yang keluar kemudian pelayanan ini ditiadakan. Lalu bagian pelayanan meminta kami menunggu, namun hingga kami mengajukan surat keberatan, kami tetap diabaikan. Susah kalo pelayan rasa raja. Dinas ini salah satu contohnya,” ungkap Edi dikutip dari laman Ombudsman Babel, Selasa (14/4/2026).
Selain tidak adanya tanggapan, Edi dan Gusti juga mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan pihak terkait guna melakukan konfirmasi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen dalam memberikan pelayanan terbuka kepada masyarakat.
Gusti turut menyoroti menurunnya profesionalisme aparatur di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Ia menilai pelayanan yang seharusnya cepat dan responsif justru menjadi lambat dan berbelit.















