PANGKALPINANG – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah diharapkan berlangsung meriah tanpa menambah beban biaya bagi orang tua maupun peserta didik. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan sekolah negeri agar tidak menjadikan kegiatan peringatan kemerdekaan sebagai alasan untuk menarik pungutan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menilai kegiatan seperti karnaval, pawai, dan berbagai perlombaan tetap penting karena dapat menjadi sarana menanamkan semangat nasionalisme kepada pelajar.
Menurut Fither, sekolah tetap dapat menggelar rangkaian kegiatan HUT RI secara kreatif dan meriah. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aturan mengenai pembiayaan pendidikan serta tidak membebani keluarga siswa.
“Kegiatan memeriahkan kemerdekaan seperti karnaval dan lomba itu sangat baik dan memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan anak-anak kita. Silakan diselenggarakan dengan meriah,” ujar Fither dikutip dari laman Ombudsman, Sabtu (15/8/2026).
Ia meminta pihak sekolah dan komite sekolah memastikan apabila terdapat dukungan dana dari orang tua, sifatnya benar-benar sukarela. Sekolah tidak boleh menetapkan nominal tertentu, menentukan batas waktu pembayaran, apalagi memberikan sanksi kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan.
“Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri,” katanya.
Fither menjelaskan, ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan telah diatur, antara lain melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia menegaskan terdapat perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang mengikat peserta didik maupun orang tua.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Ombudsman Babel mendorong Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan Inspektorat di tingkat kabupaten maupun kota memperkuat pengawasan selama pelaksanaan kegiatan HUT RI di sekolah.















