Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
KriminalLokal

Laporan Korban Dugaan KDRT di Bangka, Akhirnya Terbit, Kuasa Hukum : Sudah Berlangsung dari Oktober 2023

73
×

Laporan Korban Dugaan KDRT di Bangka, Akhirnya Terbit, Kuasa Hukum : Sudah Berlangsung dari Oktober 2023

Sebarkan artikel ini

BANGKA, SOROTANBANGKA.COM – Penantian panjang TJ (38) korban KDRT yang sempat melaporkan peristiwa ini ke Polres Bangka ini, kini mulai menemui titik terang. Ibu rumah tangga asal Kabupaten Bangka ini bisa bernapas lega usai pihak kepolisian mengeluarkan laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/Polres Bangka , Rabu (31/1/2024).

Hal ini diketuai saat Kuasa hukum TJ, Nina Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di MarvelOUS Cafe. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan peristiwa ini terjadi pada Sabtu 13 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu sang suami AA memukul pada bagian kaki serta mendorong korban hingga terjatuh hingga menyebabkan luka memar.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya ditunjuk klien kami TJ untuk mendampingi proses laporan terkait KDRT yang dilakukan oleh suaminya AA, proses ini sudah berlangsung dari bulan Oktober 2023 lalu yang terjadi pada tengah malam dan keesokkan harinya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata penasehat hukum TJ Nina Iqbal, S.H.

Dikatakan Nina Iqbal saat itu korban melaporkan peristiwa KDRT ini sendirian lantaran saat itu dirinya belum ditunjuk sebagai penasehat hukum korban. “Korban merasa kasus yang dilaporkan korban ini jalan di tempat, dan pada akhirnya saya mendapat kuasa khusus untuk mendampingi korban,” ujar Nina Iqbal.

Selanjutnya , korban secara resmi menunjuk Nina Iqbal sebagai penasehat hukumnya sejak November 2023 hingga saat ini .

“Saya langsung mendampingi korban dan mengikuti proses pemeriksaan dari awal yang saya rasa sedikit melamban, saya tidak tahu kurangnya apa? namun sebagai PH kami mengikuti arahan dari penyidik dan berjalan kurang lebih empat bulan hingga saat ini kami baru dapat LPnya , sebelumnya laporan pengaduan juga tidak kami dapati,” beber Nina Iqbal

Dirinya menjelaskan bahwa kliennya tidak hanya KDRT tidak hanya secara fisik dengan menggunakan tangan pelaku (suaminya) hingga menyebabkan lebam dan hal ini di buktikan dengan visum.

“Laporan diawal ke PPA adalah KDRT secara fisik, namun saat kami kembangkan korban yang telah membangun rumah tangga belasan tahun ini juga mengalami kekerasan seksual dan itu sudah kami bicarakan ke penyidik,” lanjut Nina Iqbal.

error: