BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
KriminalLokal

Pelaku Perdagangan Elang Langka di Bangka Belitung Terancam 15 Tahun Penjara

244
×

Pelaku Perdagangan Elang Langka di Bangka Belitung Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
16 Elang Langka Diselamatkan di Babel, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap. Foto : Ist/Haryanto
16 Elang Langka Diselamatkan di Babel, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap. Foto : Ist/Haryanto

Menurut pengamatan Alobi Foundation, tingkat penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung semakin meningkat.

“Harapannya, kegiatan ini menjadi peringatan kepada para pelaku lain yang masih bebas memperdagangkan satwa liar dilindungi bahwa aksi mereka akan ditindak secara tegas dan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ucapnya.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Balai GAKKUM Wilayah Sumatera.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku akan dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar

error: