IMG-20251223-WA0179
Bangka Belitung

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah  

92
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah  

Sebarkan artikel ini

Kepada petugas, A mengaku telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyebutkan bahwa pasir timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari sub kolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270 ribu per kilogram.

Proses pengepakan untuk pengiriman ilegal ke luar negeri juga dilakukan di lokasi tersebut dengan melibatkan pihak lain.

Selanjutnya, A dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara gudang penyimpanan disegel.

Penyidik Bea Cukai juga memindahkan sekitar 50 ton pasir timah ke gudang PT Timah di kawasan Cambai untuk pengamanan selama proses penyidikan berlangsung. Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam strategis.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional.

Sumber: Website TNI AL

error: