BANGKA TENGAH – Kepolisian Sektor Sungai Selan berhasil membongkar aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Sinarmas Desa Romadhon. Empat pelaku yang sempat kabur usai dipergoki sekuriti akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sekuriti perusahaan melihat kawanan pelaku sedang memuat TBS ke dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam sekitar pukul 04.00 WIB. “Saat disenter, mereka langsung melarikan diri. Informasi itu menjadi dasar kami melakukan pengejaran,” ujar Sugiyanto.
Ditangkap Saat Menuju Pangkalpinang
Keesokan harinya, Jumat pagi, polisi berhasil menghadang kendaraan para pelaku di Jalan Raya Pangkalpinang–Sungai Selan. Empat tersangka — AG (55), JU (21), RI (23), dan RD (20) — diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui telah melakukan pencurian TBS di kebun PT Sinarmas Desa Romadhon.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menangkap dua pelaku lain di rumah mereka di Desa Romadhon dan memastikan seluruh barang bukti terkait kejahatan tersebut.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1.700 kilogram TBS, kendaraan pickup Daihatsu Grandmax warna hitam yang digunakan untuk melarikan diri, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan yang dipakai untuk memanen dan mengangkut hasil curian, yakni dua batang besi loading, satu buah kapak, dan satu buah egrek.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Sungai Selan.
Jeratan Hukum
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Iptu Sugiyanto.
Jika ingin dibuatkan versi lebih kritis, lebih panjang, atau judul yang lebih dramatis, tinggal beri tahu.

















