Bangka TengahKriminal

Komplotan Pencuri Sawit PT. Sinarmas Terancam 7 Tahun Penjara

26
×

Komplotan Pencuri Sawit PT. Sinarmas Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka diamankan Polsek Sungai Selan. Foto: Istimewa.
Dua tersangka diamankan Polsek Sungai Selan. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH — Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah perkebunan kembali menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir. Hal itu terlihat dari penangkapan empat pelaku yang diduga beraksi di areal kebun PT Sinarmas Desa Romadhon.

Para pelaku bukan hanya membawa alat panen lengkap, tetapi juga telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut hasil curian dalam jumlah besar.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Sungai Selan, Iptu Sugiyanto, menegaskan bahwa kejadian ini memperlihatkan bagaimana komplotan pelaku tidak lagi bekerja seadanya. “Mereka datang dengan pickup, membawa alat panen, dan memanen malam-malam saat patroli minim. Ini bukan aksi spontan, tetapi terencana,” ujarnya.

Kejadian dimulai pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB ketika sekuriti perusahaan yang melakukan patroli melihat kawanan pelaku sedang memanen TBS dan menaikkannya ke dalam mobil Daihatsu Grandmax warna hitam. Saat disenter, para pelaku langsung kabur, meninggalkan area kebun.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Sugiyanto bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Jumat pagi, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan para pelaku di Jalan Raya Pangkalpinang–Sungai Selan. Empat tersangka — AG (55), JU (21), RI (23), dan RD (20) diamankan tanpa perlawanan.

Para pelaku kemudian mengakui tindakan mereka, termasuk lokasi pencurian di kebun PT Sinarmas Desa Romadhon.

Dalam proses pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1.700 kilogram TBS, mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam, dua sepeda motor, serta perlengkapan panen seperti dua batang besi loading, satu kapak, dan satu egrek.

Kelengkapan alat dan kesiapan sarana angkut ini, menurut polisi, menjadi indikasi bahwa para pelaku tidak bekerja secara sporadis. “Peralatan yang mereka bawa menunjukkan persiapan matang. Ini bukan sekadar mengambil yang berserakan, tetapi memanen secara langsung di kebun perusahaan,” katanya.

Kasus ini akan diproses dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara.

error: