Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel, 9 Mobil Hasil Tarikan Disita

×

5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel, 9 Mobil Hasil Tarikan Disita

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Babel meringkus 5 debt collector. Foto: Istimewa.
Ditreskrimsus Polda Babel meringkus 5 debt collector. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai debt collector atau mata elang (matel) di Kota Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sembilan unit mobil yang diduga merupakan hasil penarikan kendaraan dari debitur dengan prosedur yang tidak sesuai aturan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain sembilan unit mobil dari berbagai merek, petugas juga mengamankan lima unit telepon seluler, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penarikan objek jaminan fidusia tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, serta AJT alias Andre, warga Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan para tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penarikan kendaraan secara paksa di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

“Ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidaksesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik Perusahaan Finance,” kata Agus Sugiyarso saat memimpin konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

Menurut Agus, tim gabungan awalnya mengamankan delapan orang di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda,” sebutnya.

Agus mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan, lalu menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan unit tersebut kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

error: