<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
CitizenOpini

Sesakti Itukah HTI?

×

Sesakti Itukah HTI?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ayik Heriansyah

Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jabar

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sesakti itukah HTI sampai hari ini tidak tersentuh hukum? Padahal sudah 8 tahun menjadi organisasi terlarang. Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII.

Sesakti itukah HTI sampai aksi kampanye khilafah mereka dikawal polisi? Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII yang sembunyi di lubang semut pun dijemput Densus 88.

Sesakti itukah HTI sampai punya belasan Guru Besar (Profesor), puluhan doktor, ratusan magister dan ribuan sarjana yang bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta? Bandingkan JAD, JI, KM, dan NII.

Sesakti itukah HTI sampai punya jaringan sekolah, pesantren, dan lembaga filantropi yang menghimpun ribuan peserta didik dan donatur? Bandingkan dengan JAD, JI, KM, dan NII.

Sesakti itukah HTI? Bukan berarti saya membangga-banggakan mereka, melainkan ingin menunjukkan realitas yang ironis dan miris. Bagaimana aparat dibuat tidak berkutik, mati kutu dan mati gaya ketika berhadapan dengan mereka.

Mungkin satu lagi langkah yang dapat dilakukan aparat untuk menghentikan HTI, yaitu dengan KUHP baru yang berlaku tahun depan.

Pada pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

Oknum-oknum pengurus dan aktivis HTI dapat dipersangkakan sebagai setiap orang yang mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Adapun ancaman hukumannya adalah sbb:

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Ilustrasi digitalisasi. Foto: Internet.
Opini

Era Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) menandai babak baru peradaban. AI tidak hanya mengubah cara manusia

Opini

Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya kebutuhan hidup, persoalan pengelolaan keuangan kembali menjadi perhatian. Banyak orang

Ratusan masyarakat antusias mendapatkan sejumlah bahan pokok murah dalam operasi pasar, di Lapangan Gelora, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (22/02/2024) pagi.
Opini

Memasuki tahun baru 2026, kita dihadapkan pada tantangan serius meretas jalan terjal menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan manusia

error: