BANGKA BARAT— Kejari Bangka Barat mengembaljkan barang bukti Mobil Bus jenis Mitsubishi tipe FE 334 berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 7046 PU yang telah menewaskan Ibu dan Anak pada 5 September 2023 lalu ke pemilik aslinya.
Pengembalian bus yang terlibat insiden lakalantas di Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip itu oleh Kejari Babar, Rabu (31/1/2024) itu berdasarkan Putusan PN Mentok. Dengan Nomor 170/Pid.Sus/2023/PN Mentok, tanggal 19 Desember 2023.
Kajari Babar, Bayu Sugiri melalui Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah ketika dikonfirmasi membenarkan mobil bus itu telah dikembalikan kepada pemilik aslinya. Namun, pengembalian mobil bus ini diwakilkan oleh terdakwa tidak lain si sopir, Danang Salim Oktiando.
“Jadi, usai melalui serangkaian proses hukum di PN Mentok dan dinyatakan inkrah, Rabu kemarin, kita kembalikan mobil bus yang terlibat lakalantas awal September 2023 kemarin ini kepada si pemilik asli lewat terdakwa,” ujar Agung pada Jumat (2/2/2024) pagi.
Agung kemudian menjelaskan seputar kronologi insiden lakalantas yang telah menewaskan 2 beranak tersebut pasca dihantam mobil bus ini. Saat itu, sopir bus, atau terdakwa, mengemudikan mobil dari Muntok, tujuan ke Terminal Kampung Keramat, Pangkalpinang.
“Lalu melintas di Jalan Raya Desa Ibul, Simpangteritip dengan kecepatan 50 Km per jam, porsneling gigi 4 dan bawa 15 orang penumpang. Pada saat tiba di Desa Ibul, terdakwa mengantuk, bus melaju melebar masuk ke jalur kanan jalan,” ungkap Agung.
“Saksi Ardianto, selaku kernet ke depan dan mengingatkan terdakwa jika bus yang dikemudikan masuk jalur kanan jalan. Terdakwa banting stir untuk ke jalur kiri. Lebih 15 menit kemudian, si terdakwa ngantuk dan bus masuk ke jalur kanan jalan lagi,” tambahnya.
Saat itu, bus langsung menabrak motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5028 RQ dikendarai korban Rabuna dengan membonceng anaknya yaitu SAKIRA. Xeon ini sedang melaju dengan arah berlawanan yaitu dari arah Pangkalpinang menuju Mentok.