Selain itu, pria berusia 42 tahun itu juga merupakan residivis curat. Saat ini, Acu dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri 1 unit motor Honda Vario 160.
Selain motor warna putih stiker merah dengan Nomor Polisi BN 5321 PX, juga ada 1 buah obeng berwarna kuning. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.