IMG-20260317-WA0010
SAVE_20260320_152734
Pangkalpinang

Polda Babel Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu 877 Gram dan Ratusan Ekstasi Diamankan

×

Polda Babel Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu 877 Gram dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di Kota Pangkalpinang.

Penangkapan ini mengungkap temuan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu dan pil ekstasi. Polisi juga memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku diketahui berinisial Ba alias Bambang (42), warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Ia diamankan saat berada di Jalan Usman Ambon, Kecamatan Gerunggang, pada Selasa malam (31/3/2026).

“Pelaku Ba alias Bambang diamankan petugas pada Selasa (31/3/26) malam saat berada di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang terdiri dari 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil yang diduga berisi sabu, serta ratusan pil ekstasi.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang. Dari lokasi ini, ditemukan barang bukti tambahan dengan jumlah yang lebih besar.

“Setelah pengembangan dirumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,” ungkap Agus.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, aparat kepolisian turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi, guna memastikan transparansi tindakan hukum yang dilakukan.

Lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber Agus.

error: