MEDSOS RHAMADAN 2025
Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadan Modern Biru Tosca Putih Tulang dan Kuning_20250228_194855_0000
Kriminal

Gondol Emas hingga Berlian, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

364
×

Gondol Emas hingga Berlian, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sulaiman alias Acu saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Sulaiman alias Acu saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Seorang pria bernama Sulaiman di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak hanya terlibat satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Namun ada 5 TKP berbeda lainnya.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman membenarkan bahwa pria bernama lengkap Sulaiman itu juga terlibat tindak pidana curat di 5 TKP lainnya. Mulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/590/XlI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Dalam perkara Pasal 365, barang bukti yang diambil Jl Brokoli, Parit Lalang, Rangkui, Pangkalpinang itu berupa 1 unit laptop Axioo Myboox Hipe.

Satu tas sandang berwarna hitam. Lalu TKP kedua sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/588/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada tanggal 20 Desember 2024. Tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Barang bukti yang diambil berupa satu unit Laptop Lenovo, 1 buah tas merek Dior, 1 buah sepatu warna putih, 1 unit ponsel merek Samsung. Satu tabung gas 3 kilo dan 1 jam tangan merek Bonia,” ungkap AKP M Riza Rahman, Rabu (19/2/2025) kepada wartawan.

Berikutnya, ungkap Riza, Laporan Polisi Nomor LP/B/597/XII/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel pada 29 Desember 2024. Tentang dugaan tindak pidana curat. Barang bukti yang diambil berupa 2 unit laptop merek Lenovo berwarna hitam.

Satu unit laptop Dell berwarna abu-abu, 1 buah cincin emas 5 gram, 2 buah cincin berlian dan uang tunai sejumlah Rp 9.000.000. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/105/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel dengan 3 barang bukti yang diambil.

“Jadi barang yang diambil pelaku ada 1 unit ponsel merek Oppo A57, satu buah dompet berwarna cokelat dan 1 buah celengan kaleng. Terakhir, ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel,” tambah AKP M Riza Rahman.

“Barang bukti yang diambil berupa satu unit TV LCD merek Samsung 43 inc, 1 buah jam tangan merek Alexandre Christie berwarna putih. Dan uang tunai Rp 238.000. Pelaku tidak hanya terlibat 1 TKP saja di rumah saudara Dwy di Gandaria tapi ada 5 lainnya,” ujarnya.

error: